Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Sabtu, 27 Desember 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Polsek Kikim Timur Polres Lahat telah berhasil Ungkap Kasus Curanmor hasil serahan dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / XII / SPKT / 2025 / POLSEK KIKIM TIMUR / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Desember 2025,
Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 Wib, dengan TKP
Di Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.

Pelapor M I dengan beberapa orang saksi bahwa tersangka ENDRA kelahiran Bungamas, tanggal 20
Juli 1995 (Umur 30 tahun).
Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.

Petugas menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekira jam 18.30 Wib, bertempat di Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat tepatnya di teras samping rumah, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku an. ENDRA Bin SYAWALUDIN dan AKBAR dengan cara 2 (dua) orang pelaku mendatangi rumah pelapor dengan tujuan membeli kopi lalu kedua pelaku duduk di depan teras sambil minum kopi, sekira + 30 (tiga puluh) menit kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan masuk ke ruangan keluarga lalu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang berada di dalam rumah tepatnya di atas meja TV, akan tetapi saat itu pelaku tepergok oleh anak pelapor an. ANISA yang saat itu sedang menonton TV, kemudian sdri. ANISA menegur pelaku lalu pelaku langsung pergi keluar dengan membawa kunci sepeda motor, saat sdri. ANISA akan mengejar pelaku salah satu pelaku yang diketahui bernama sdr. ENDRA menyusul ke dalam ruangan keluarga dan menghalangi sdri. ANISA dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga pelaku yang mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 yang terparkir di teras samping rumah pelapor. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke polsek kikim timur untuk di proses lebih lanjut.

Dan Polisi menyampaikan kronologis penangkapannya, yaitu pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, sekira jam 03.15 Wib anggota piket fungsi unit reskrim Polsek Kikim Timur menerima serahan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dari masyarakat Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat yang mana 1 (satu) orang laki-laki tersebut telah tertangkap tangan dan diamankan oleh masyarakat di TKP dan selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Kikim Timur guna kepentingan Penyidikan.

Adapun barang bukti :
– ⁠1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha mio soul warna putih tanpa No.Pol dengan nomor rangka : MH328D00B9J832405 dan nomor mesin : 5EW04 YW-1.
– 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merek Honda warna hitam dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 atas nama M. ISWANTO

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Timur guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait