Indonesialivetv.com Lahat – Jajaran Polres Lahat bersama Polsek Kikim Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Korban diketahui bernama Wiwin Andika (53), warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Pondok Cape, Desa Beringin Jaya, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan setelah terjadi perselisihan dengan pelaku. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Empat Lawang.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat bersama personel Polsek Kikim Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan kasus dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka berinisial E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi turut memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui jajaran Humas Polres Lahat menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Lahat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Irhamudin)