Polres Lahat Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Kikim Timur Berjalan Profesional

Kamis, 16 Juli 2026

Indonesialivetv.com Lahat – Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Polsek Kikim Timur dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar terkait proses penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Kikim Timur telah melaksanakan rangkaian penyidikan sesuai prosedur. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penerimaan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan kondisi korban di RSUD Lahat, permintaan Visum et Repertum, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pelaksanaan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, hingga pemeriksaan saksi ahli medis.

Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Selanjutnya, status salah satu saksi ditingkatkan menjadi tersangka, dan penyidik menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor, serta tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik juga telah memeriksa tersangka di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukum. Seluruh keterangan tersangka dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai pemeriksaan, penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari orang tua kandung dan penasihat hukum. Permohonan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan dikabulkan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya pihak penjamin.

Polres Lahat menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar tidak dilakukan penahanan antara lain tersangka bersikap kooperatif, memberikan keterangan sesuai fakta selama pemeriksaan, tidak menghambat proses penyidikan, serta tidak berupaya melarikan diri.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, sembari terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Perkembangan penanganan perkara juga akan terus disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa institusinya menghormati hak seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Setiap masukan, kritik, maupun pengawasan dari masyarakat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Lahat dalam menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memihak kepada siapa pun. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. (Irhamudin)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait