Indonesialivetv.com LAHAT — Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Polda Sumatera Selatan, mengamankan dua orang berinisial PEW (33) dan YB (43) yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya diamankan bersama dua unit truk Colt Diesel yang masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton. Total muatan minyak yang diamankan mencapai kurang lebih 20 ton.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (14/8/2026) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kasus ini bermula saat PEW sedang beristirahat makan di Rumah Makan Bukit Tunjuk sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi tersebut, PEW dihadang sejumlah warga yang mengenalinya dan menduga dirinya sebagai pengemudi truk yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari sekitar satu pekan sebelumnya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial RA (24) meninggal dunia.
Dugaan keterlibatan PEW dalam peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua unit truk Colt Diesel tahun 2014 dan 2013 yang masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton.
Mendapat informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat kemudian mendatangi wilayah hukum Polsek Merapi Barat. Kedua orang tersebut bersama kendaraan dan muatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Personel Polres Lahat dan Polsek Merapi Barat kemudian melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana atas muatan minyak tersebut, termasuk memastikan jenis dan status barang yang diangkut serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya,” tegas AKBP Novi Edyanto.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan seseorang yang diduga terlibat tindak pidana. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
Polres Lahat bersama jajaran menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Irhamudin)