Rapat Paripurna ke-10 DPRD Lahat Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Pemkab Berhasil Mempertahankan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Ke-12 Kali

Senin, 29 Juni 2026

Indonesiallivetv.com Lahat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025, giat berlangsung di gedung utama DPRD setempat, Senin 29/6/2026 pagi.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Lahat tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah dinyatakan memenuhi kuorum berdasarkan daftar hadir anggota dewan yang disampaikan Sekretaris DPRD.

Agenda rapat meliputi penyampaian pidato penjelasan Kepala Daerah mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi DPRD.

Rapat dihadiri Bupati Lahat Burzah Zarnubi, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Disebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pimpinan DPRD juga menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Surat Bupati Lahat Nomor 360/900/BPKAD/2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Lahat turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat atas keberhasilannya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurut pimpinan DPRD, capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah selaku eksekutif dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

“DPRD mengucapkan selamat kepada Pemkab Lahat atas keberhasilannya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.” Ujar Fitrizal Homizi

Selanjutnya, Bupati Lahat Burzah Zarnubi menyampaikan pidato penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 di hadapan rapat paripurna.

“Pemerintah Kabupaten Lahat atas keberhasilannya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut merupakan prestasi bersama,” ujarnya.

Harapannya prestasi ini tetap dipertahankan dan kerjasama serta dukungan akan bertambah lebih baik lagi dalam membangun Kabupaten Lahat.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih menambahkan, terimakasih kepada DPR, atas kritik dan saran kepada ekskutif supaya ditingkatkan lagi mulai dari serapan anggaran, pelayanan dasar, PAD maupun yang lain.

Menurut Widia Ningsih ini langkah motifasi untuk pembenahan dimasa mendatang, supaya dapat dilaksanakan dan dinevakuasi

(Irhamudin)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait