Ratusan Warga Banjarsari Demo, Tuntut Kejelasan Status Lahan Tambang PT BGG

Senin, 20 April 2026

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT — Ratusan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menggelar aksi demonstrasi di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Senin (20/4/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status lahan yang saat ini dikelola oleh perusahaan tambang batubara PT Gema Gempita (BGG).

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga persoalan kepemilikan lahan diselesaikan secara tuntas. Mereka juga menuntut adanya kompensasi atas lahan yang diduga telah digunakan tanpa persetujuan yang sah selama bertahun-tahun.

Koordinator aksi, Erwinsyah, menyampaikan bahwa masyarakat merasa dirugikan karena tidak adanya kepastian hukum terkait lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.
“Hari ini kami datang membawa harapan. Kami percaya kepada pemerintah untuk memberikan kejelasan. Masyarakat Banjarsari sudah merasa dirugikan, sementara perusahaan tetap beroperasi. Kami minta kesepakatan dituangkan secara tertulis,” tegasnya.

Konflik lahan ini disebut telah berlangsung cukup lama dan diperparah oleh ketidakjelasan batas wilayah serta adanya dugaan tumpang tindih dokumen kepemilikan. Warga mengaku memiliki dasar klaim yang kuat, sementara aktivitas tambang tetap berjalan.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Gema Gempita membantah tudingan penyerobotan lahan. Perusahaan menyatakan bahwa seluruh area operasional telah melalui proses pembebasan lahan secara sah dan dilengkapi dokumen legal. PT BGG juga menegaskan bahwa setiap klaim sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi Thamrin, mengapresiasi aksi warga yang berlangsung tertib. Ia mengimbau agar seluruh pihak menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin melalui jalur mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara, di antaranya:

  • Pemkab Lahat tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tambang, termasuk melalui surat imbauan
  • Akan dibentuk Tim Gabungan Khusus dalam waktu maksimal tiga minggu sejak 20 April 2026
  • Penyelesaian ganti rugi lahan dilakukan melalui kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan
  • Proses mediasi akan dilakukan secara terbuka
  • Pemkab bertindak sebagai fasilitator sesuai kewenangan dan aturan hukum
  • Pertemuan lanjutan antara warga dan perusahaan akan difasilitasi paling lambat satu bulan setelah tim terbentuk

Hingga kini, upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret agar konflik tidak berlarut-larut dan memicu ketegangan sosial yang ada dilingkungan masyarakat.

Dalam aksi warga tersebut tampak situasi tertib dan aman, pengamanan berlapis dari pihak Kepolisian dan Sat Pol PP.

” Situasi tertib dan aman terkendali,” ujar Kapolres Lahat diwakili Waka Polres Liswan Nurhafiz, didampingi Kasat Samapta Heri Irawan, Kapolsekta Edi S, Kapolsek Merbar Candra Kirana

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait