Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi dan Sabu, Tiga Orang Diamankan

Jumat, 21 Agustus 2026

Indonesialivetv.com LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan petugas.

Penindakan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Pengungkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Payang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi, modus, serta pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang perempuan berinisial MS. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap MS di Jalan Raya Desa Tanjung Payang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan tulisan “HEINEKEN”. Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan MS dengan berat netto berdasarkan pemeriksaan awal sebesar 0,88 gram.

Kepada petugas, MS mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RV untuk kemudian dijual kembali.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.15 WIB, personel Satres Narkoba bergerak menuju rumah RV di Desa Tanjung Payang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RV bersama seorang laki-laki berinisial AP yang diduga berkaitan dengan pengantaran narkotika.

Dari penggeledahan di rumah RV, polisi menemukan satu plastik klip berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang bertuliskan “HEINEKEN” dengan berat netto 0,41 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada di atas lemari rak piring dapur rumah RV.

Selain narkotika yang diduga ekstasi dan sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 warna hijau mint serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi AB 2799 PH.

Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta cek urine terhadap para pihak yang diamankan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan menindaklanjuti barang bukti dengan pemeriksaan laboratorium forensik,” demikian keterangan Polres Lahat.

Penyidik juga terus menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Lahat.

(Irhamudin)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait