Satreskrim Polres Lahat Serahkan Barang Bukti ( BB) Kepada Korban Penggelapan Hasil Tindak Pidana

Kamis, 11 Desember 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialiivetv.com LAHAT- Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk. SIK.MSi yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE menyerahkan BB hasil penggelapan yang di lakukan oleh tersangka RA berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO M3 Noka : MH3SE88G0JJ146334 Nosin : E3R2E-2130249 Dengan Nopol : BG 3109 EAD Berwarna Merah Hitam.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / XI / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 November 2025, kepada korban Kustanto bin Taswadi, Kamis 11/12/2025.

“Kasus tindak pidana penggelapan terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 WIB bulan yang lalu di rumah korban yang beralamat di Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat pelapor KS (60) Tahun warga Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat dengan tersangka RA (39 )Tahun beralamatkan Desa Pulau Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat,” terangnya.

Dari kronologi yang diterangkan Petugas bahwa pada hari Jumat Tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah pelapor / korban yang beralamatkan di Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat, RA datang ke rumah pelapor / korban dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO M3 Noka : MH3SE88G0JJ146334 Nosin : E3R2E-2130249 Dengan Nopol : BG 3109 EAD Berwarna Merah Hitam milik pelapor / korban dengan alasan untuk menemui saudara nya yakni sdr MIKO dikarenakan pelapor / korban mengenal  RA pelapor / korban pun percaya dan langsung memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut beserta stnk nya yang menyatu di kunci kontak sepeda motor milik pelapor / korban tersebut, kemudian RS membawa motor milik pelapor / korban tersebut dan tidak kunjung di kembalikan.

Selanjutnya Polisi menjelaskan kronologis pengamanannya, bahwa pada hari Jumat Tanggal 6 desember 2025 sekira jam 17.00 wib pasar belanda kec kota lahat tsk rikik diamankan oleh unit opsnal. Dari keterangan riki membenarkan bahwa telah menggelapkan sepeda motor milik kustanto dan di jual di Simpang muara danau kec kota agung kab lahat dengan harga 2.000.000 juta rupiah) .pada hari Selasa tanggal 10 nopember 2025 sekira jam 16.30 wib unit opsnal ke simpang desa Muara danau kec kota agung. Dan pihak pembeli motor menyerahkan motor mio warna merah milik sdr kustanto. Dengan motor telah di amankan di Polres lahat.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait