Satreskrim Polres Lahat, Ungkap Kasus Tindak Pidana, 1 (satu) Tersangka 6 (enam) Laporan Polisi

Minggu, 7 Desember 2025

Laporan : Irhamudin

Indinesialivetv.cim LAHAT- Jajaran Satreskrim Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK,SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka R A yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 bulan September tahun 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Kel Pasar Lama Kec Lahat Kab Lahat berdasarkan Laporan Polisi :
Nomor : LP / B / 371 / IX / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 September 2025
Laporan polisi terkait dalam kasus penggelapan sepeda motor tersangka Riki ;

1.Laporan Polisi Nomor : LP / B / / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025.

2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / XI/ 2025 / SPKT / Sek jarai / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 nopember 2025
4 Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / Sek kikim selatan / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 oktober 2025
5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / sek kikim tengah / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025

ML (46) tahun warga RT/RW: 012 /004 Kel. Pasar Lama Kec Lahat Kab Lahat melaporkan tersangka R A (39) beralamatkan Desa Pulau Beringin Kec Kikim Selatan Kab.Lahat.

Kronologis kejadiannya, bahwa pada hari Minggu 28/11/2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat dirumah korban di Kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat, tersangka datang kerumah korban lalu meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam nomor Polisi BG 6964 EAN milik korban dengan alasan guna untuk menjemput anak istrinya.

 

Setelah dipinjamkan motor oleh korban , tersangka langsung membawa motor tersebut dan tidak dikembalikan lagi.

 

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kronologis Penangkapan :

Pada hari Sabtu 06/12/2025 sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Polres Lahat.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, RA mengakui perbuatannya bahwa motor tersebut sudah digadaikannya kepada seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)  di Simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim, dan uang hasil dari menggadaikan motor tersebut digunakan untuk keperluan sehari – hari,” katanya.

 

Dari itu Petugas menetapkan tersangka dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.

 

Polisi juga berhasil mengamankankan barang bukti,- 1 (satu) lembar STNK unit motor Honda Beat street warna hitam, nengan No Pol BG 6964 EAN, NOKA : MH1JMG11XSK347913, NOSIN : VO6221779 atas nama Melawati
– 1 (satu) Buah BPKB UNIT MOTOR HONDA BEAT STREET WARNA HITAM DENGAN NOPOL BG 6964 EAN, NOKA : MH1JMG11XSK347913, NOSIN : VO6221779 atas nama MEILAWATI
– 1 (Satu) helai Baju Kaos warna Hitam
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Unit Pidum Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait