Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 46 Paket Sabu, Satu Pengedar Ditangkap di Gumai Talang

Selasa, 26 Mei 2026

Indonesialivetv.com Lahat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta puluhan paket narkotika jenis sabu di Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumai Talang, Kabupaten Lahat.

Tersangka diketahui berinisial RR (41), warga Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumai Talang, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/V/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Lahat yang didukung informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan keluarga, perangkat desa, serta masyarakat setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram dan satu set alat hisap.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Lahat, Novi Edyanto, didampingi Kasat Resnarkoba LAE Tambunan dan Kasi Humas Mastoni melalui Kasubsi Penmas Lispono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mendukung pemberantasan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.(Irta)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait