Indonesialivetv.com Lahat – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 4 Mulak Ulu yang berada di Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Rabu (15/7/2026). Sidak dilakukan di sela-sela kunjungan kerja usai menghadiri undangan di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan itu, Widia Ningsih dibuat prihatin dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai sudah sangat memerlukan perhatian pemerintah.
“Haduh, ini gawat. Kondisi WC tidak ada airnya, ruangannya juga sangat memprihatinkan. Termasuk plafon-plafonnya sudah rusak dan bisa membahayakan anak didik kalau tidak segera diperbaiki. Ini luar biasa parah,” tegas Widia saat meninjau lokasi.
Dalam sidak tersebut, Wabup turut didampingi Kepala Desa Mengkenang. Ia meninjau sejumlah ruang kelas serta fasilitas penunjang lainnya yang kondisinya dinilai kurang layak untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Selain menyoroti kerusakan fisik bangunan, Widia juga mengingatkan para tenaga pendidik agar terus meningkatkan kepedulian terhadap pembinaan karakter siswa melalui pendidikan agama maupun pengetahuan umum.
“Saya berharap para tenaga pendidik lebih peka dalam memberikan ilmu pengetahuan, baik pendidikan agama maupun pengetahuan umum, sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.
Menanggapi kondisi sekolah tersebut, Wabup menegaskan perbaikan SDN 4 Mulak Ulu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan rehabilitasi akan diupayakan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Jika belum memungkinkan, usulan tersebut akan diprioritaskan dalam APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027 dan disampaikan langsung kepada Bupati Lahat.
“Ini harus menjadi atensi. Kita upayakan dibangun secepatnya melalui ABT. Kalau belum memungkinkan, akan kita masukkan dalam APBD 2027 untuk disampaikan kepada Bupati agar segera direalisasikan,” tegasnya.
Sidak tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat akan memberikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur pendidikan, terutama sekolah-sekolah yang dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik. (Irhamudin)