Indonesialivetv.com Lahat – Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah rumah di Kecamatan Lahat berhasil diringkus setelah menyebabkan kerugian korban mencapai Rp191 juta.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AEW (35), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, dan RO (29), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nurdianah binti Tami Matsih (Alm), warga Kecamatan Lahat.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Microwave Nomor 37, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan menggasak berbagai barang berharga milik korban.
Barang yang dicuri terbilang fantastis, mulai dari pintu Ka’bah berukuran 1 x 2 meter, kaligrafi Al-Qur’an, puluhan cendera mata, satu set AC Panasonic, laptop Lenovo, enam tas Hermes, cincin emas, dua kamera Sony, hingga berbagai peralatan rumah tangga, elektronik, perlengkapan memancing, mesin cetak Riso, dan sejumlah barang lainnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp191 juta dan melaporkannya ke Polres Lahat,” ujar Aiptu Lispono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga koper berbagai merek, dua ambal ukuran 3 x 4 meter, satu vacuum cleaner, satu tas, dan satu jaket yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lahat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Lahat juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Irhamudin)