Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Blok K16 Divisi 3 Kebun PT SMS, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial A, D, Z, AS, dan R diduga memanen sebanyak 20 janjang tandan buah segar (TBS) milik PT SMS menggunakan satu batang egrek. Hasil panen tersebut rencananya akan diangkut menggunakan satu pasang keranjang yang dipasang pada sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi.
Namun, sebelum berhasil membawa hasil curian keluar dari areal perkebunan, aksi mereka diketahui oleh petugas keamanan perusahaan. Kelima terduga pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian itu, PT SMS diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp900.000. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, hingga penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 janjang buah kelapa sawit, satu batang egrek, satu pasang keranjang angkut, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat, sekaligus mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses Tahap I,” katanya.
Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.