Wakil Ketua II DPRD Lahat Pimpin Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 8 September 2026

Indonesialivetv.com LAHAT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lahat, Gaharu, SE, MM, memimpin Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Lahat Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kabupaten Lahat tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi diwakili Wabup Widia Ningsih, SH, MH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir yang disampaikan Sekretaris DPRD, jumlah anggota DPRD Kabupaten Lahat sebanyak 40 orang, dengan jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan tata tertib sehingga rapat dapat dilanjutkan.

Rapat kemudian secara resmi dibuka untuk umum, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan ditandai dengan tiga kali ketukan palu.

Pimpinan rapat juga menyampaikan permohonan izin atas ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lahat. Mereka diketahui sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) partai politik berdasarkan surat pemberitahuan DPD Partai Demokrat tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik bertumpu pada tiga pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Karena itu, proses penyusunan dan pembahasan anggaran harus dilakukan secara tertib, terukur serta disertai pengawasan.

“Penyusunan anggaran diawali dengan penyampaian Kebijakan Umum APBD oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBD,” ujar pimpinan rapat.

Dijelaskan, KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. KUA selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD.

Sementara itu, PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang menggambarkan pagu anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), yang disusun sejalan dengan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Pagu sementara tersebut nantinya menjadi pagu definitif setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.

Pimpinan DPRD menyatakan optimistis bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja maksimal dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat beserta jajarannya, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah bekerja dengan maksimal untuk menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, rancangan KUA dan PPAS tersebut akan dibahas secara komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lahat sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lahat bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat dan disaksikan Wakil Bupati Lahat.

Setelah penyampaian rancangan tersebut, DPRD Kabupaten Lahat akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui alat kelengkapan dewan, seperti Badan Anggaran, komisi maupun panitia khusus.

Pimpinan rapat meminta agar pembahasan dilakukan secara intensif dan komprehensif. Hal-hal yang dianggap penting juga dapat dikonsultasikan secara berjenjang melalui dinas maupun kementerian terkait.

Hasil pembahasan alat kelengkapan dewan selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat pleno DPRD pada tahapan persidangan berikutnya.

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Lahat kemudian ditutup dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘alamin dan tiga kali ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027, sekaligus menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan program pembangunan dengan kemampuan dan prioritas anggaran daerah. (Ir)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait