Laporan: Iwan
Indonesialivetv.com, TANGERANG —Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 41 karyawan PT Sinar Intan Putra Nusa dengan dalih efisiensi kian menuai tanda tanya besar. Bukan hanya keputusan PHK yang dipersoalkan, tetapi juga Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang justru dianggap memperlemah posisi pekerja dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa (13/01/2026). Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan atas kebijakan yang mereka nilai tidak adil dan sarat kejanggalan prosedural.
Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor B/500.15.15.2/6151/XII/Disnaker/2025 merekomendasikan kompensasi PHK sebesar 0,5 kali. Angka ini langsung menuai kritik tajam karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunan terkait PHK akibat efisiensi.
Ketua DPW KSPI Provinsi Banten, Tukimin, menilai anjuran tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap buruh.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dari rekomendasi kompensasi 0,5 ini. Jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi, maka hak pekerja harus tetap mengacu pada ketentuan undang-undang. Surat anjuran ini justru berpotensi melegitimasi pelanggaran hak normatif buruh,” tegasnya.
Menurut Tukimin, surat anjuran Disnaker tidak boleh sekadar menjadi opini subjektif mediator, melainkan harus berdiri di atas kepastian hukum. Ia menilai, dalam kasus ini Disnaker terkesan lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan dibanding melindungi pekerja.
Menanggapi kritik tersebut, Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa surat anjuran bukanlah keputusan final, melainkan pendapat mediator setelah proses bipartit dan mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Surat anjuran itu adalah pandangan mediator. Jika salah satu pihak menolak, maka jalur akhirnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya.
Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: jika tidak final, mengapa surat anjuran tersebut memuat angka kompensasi yang konkret dan berpotensi dijadikan rujukan oleh perusahaan?
Bagi para buruh, membawa perkara ke PHI bukan solusi sederhana. Proses hukum yang panjang, biaya perkara, serta ketidakpastian putusan menjadi beban tambahan bagi pekerja yang sudah kehilangan mata pencaharian.
Seorang buruh yang terkena PHK mengungkapkan, rekomendasi kompensasi 0,5 kali terasa seperti “vonis sepihak” atas masa depannya.
“Kami bukan menolak hukum, tapi kami merasa negara seperti melepaskan tanggung jawabnya. Surat anjuran ini jadi dasar perusahaan untuk menekan kami,” ujarnya lirih.
FSPMI menilai, jika surat anjuran semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden berbahaya bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. Perusahaan lain bisa menjadikan rekomendasi serupa sebagai celah untuk menekan hak pekerja dengan dalih efisiensi.
Serikat pekerja mendesak agar Disnaker Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme mediasi dan memastikan setiap surat anjuran benar-benar berpijak pada peraturan perundang-undangan, bukan sekadar kompromi administratif.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar perselisihan industrial, melainkan uji keberpihakan negara: apakah hadir melindungi pekerja sesuai mandat konstitusi, atau membiarkan buruh berjuang sendiri di tengah ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan perusahaan.