Laporan Tj
Indonesialivetv.com, MUARAENIM Sanggahan pemilihan Kepala Desa di desa muara tenang, kecamatan Semende darat Tengah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,berbuntut panjang Pasalnya.Tajudin calon kepala desa no urut 01 dan Harmudin selaku Calon kepala desa no urut 02 Menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum di Muara Enim,
Harmudin menyesalkan atas perbuatan panitia yang di duga ada kecurangan, Menurut Harmudin dari menghilangkan hak pilih, masyarakat hingga mendukung pemalsuan data atas nama Riswan,
Sementara sembilan orang dinyatakan oleh panitia belum mencukupi persyaratan untuk melakukan hal pilih merekah, Padehal cuman kurang satu hari dari enam bulan berdomisili di desa muara tenang. sedangkan Atas nama Riswan baru tiga bulan, suda bisa memilih
Menurut Harmudin di ketahui Riswan pada saat seleksi penetapan daftar calon pemilih Sementara,panitia membenarkan bahwa Risman sudah mempunyai Kartu Keluarga, sedangkan ketika selesai Pilkades ternyata Riswan baru terdaftar di Disduk Capil dan kecamatan baru tiga bulan,
Sementara Tajudin juga menambahkan Bahwa Panitia Pilkades menghilangkan hak pilih masyarakat atas nama Sahrul Abidin, dan Sahrul Abidin suda menanyakan kepada ketua panitia, agar dirinya tetap bisah memilih atau menggunakan hak suaranya,
sementara Sahrul Kiram selaku ketua panitia mengatakan kepada Sahrul Abidin,akan di masukkan kembali setelah DPT padehal di DCP dan DPS Sudah terdaftar namun hingga pada waktu tiba pemilihan Sahrul Abidin tidak ada namanya di DPT sehingga tidak bisah mengunakan hak suaranya
Lebih lanjut di sampaikan Harmudin selaku calon kepala desa,no urut 02 mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukum yang berlaku atas perbuatan Panitia Pilkades di desa muara tenang yang kuat dugaan adanya kecurangan,