Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Pseksu yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Zulkarnain SH.MH dan personel berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Lolisi P/ B/ 380 / X / 2025/ SPKT/ POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 06 OKTOBER 2025.
Kejadian itu pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB Bertempat di Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat tepatnya dirumah Korban a.n. Junaidi telah terjadi tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Diketahui Pelapor Junaidi S.Sos Bin Sinarudin beralamatkan Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat dengan saksi RH dan BA, bahwa diduga tersangka Beben Tri Pratama alamat desa Lubuk Atung telah diamankan di Polres Lahat, dan Doni Noveri (29) desa Lubuk Atung, Pseksu.
Yepi (43) Tahun, Palenawati (38) tahun yang diduga sebagai penadah barang curian.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa
a. 1 (satu) buah Kulkas.
b. 1 (satu) buah Pompa Air.
c. 4 (empat) buah Kursi Plastik warna coklat.
d. 1 (satu) helai kain sarung.
Polisi mengungkapkan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Dengan Pemberatan dirumah Korban a.n. Junaidi, dengan cara Pelaku merusak pintu belakang rumah Korban yang sedang tidak berpenghuni.
Setelah pintu belakang rumah Korban dirusak dan pintu terbuka, Pelaku masuk kedalam rumah Korban mengambil 1 (satu) buah Kulkas,1 (satu) buah Mesin Pompa Air,1 (satu) buah Kompor Gas,2 (dua) buah Ambal,1 (satu) buah Tedmon Penampung Air,4 (empat) buah kursi plastik dan 1 (satu) helai kain sarung.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pseksu untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan kronologis penangkapannya yaitu berdasarkan keterangan Pelaku pertama Beben (dahuluan tertangkap) yang telah lebih dulu diamankan di Polres Lahat, serta petunjuk dari Saksi dan Penadah barang curian,bahwa yang mengambil barang tersebut adalah Doni Noveri Bin Heri Yansyah.
Pada hari Rabu,tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib KAPOLSEK PSEKSU IPDA ZULKARNAIN SH. M.H beserta anggota Polsek Pseksu melakukan Pengamanan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat.
“Tanpa perlawanan Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan diamankan,kemudian Pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.