Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.cim LAHAT- Melalui Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota DODI PERMANA, S.H. beserta anggota Unit Reskrim telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat berdasarkan Laloran Polisi
LP / A – 102 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 November 2025.
Petugas mengatakan bahwa kejadian itu tanggal 14 November 2025 sekitar jam 21.00 Wib, dengan TKP Di pinggir jalan depan Kantor Lurah Pasar Bawah tepatnya di Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat, bahwa diduga tersangka ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAFRIL
Alamat : Pasar Bawah Jl. Gotong Royong Dusun I Rt. 001 Rw. 003 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat.
Dari keterangan Polisi menemukan barang bukti :
– 1 (satu) paket Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto: 0,22 (nol koma dua dua) gram.
Atas perbuatannya tersangka diduga sebagai pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu, sehingga terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut keterangan Petugas, awalnya Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat yang dilakukan oleh sdr. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAFRIL.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat, maka pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 21.00 wib Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka a.n. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAFRIL (Alm) yang mana pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan depan Kantor Lurah Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat.
Kemudian dilakukan penggeladahan terhadap pakaian yang dikenakan oleh tersangka a.n. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAFRIL (Alm) akan tetapi tidak ditemukan barang bukti, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat tersangka a.n. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAPRIL (Alm) dilakukan penangkapan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto: 0,22 (nol koma dua dua) gram di dalam Selokan di pinggir jalan depan Kantor Lurah Pasar Bawah tidak jauh dari tempat tersangka berdiri.
Dan diakui oleh Tersangka a.n. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAPRIL (Alm) bahwa tersangka melemparkan barang bukti tersebut kearah selokan di pinggir jalan depan Kantor Lurah pada saat dilakukan penangkapan serta diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah milik tersangka yang ia dapat dari orang yang bernama sdr. JO (nama panggilan) mengaku beralamat di Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat.
“Selanjutnya tersangka a.n. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAFRIL (Alm) berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat ke Polres Lahat dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.