Diduga Maling Motor Di Lembayung, Andre R Diringkus Tiem Jagal Bandit Polres Lahat

Jumat, 7 November 2025

Laporan: Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Dalam rangka Ops Sikat Musi II 2025, jajaran stress cream melalui unit Pidum di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP ridho Rizki Pratama STrK.SIK.MSi,  yang didampingi kanekido Tirto Budi Agus se dan tim jagal bandit telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Pengungkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/433/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, TANGGAL 02 AGUSTUS 2025.
Tempat kejadian perkara (TKP) itu di lembayung Jalan kolonel H berlian kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di samping PLN lembayung.
“Pelapor inisial NR, Korban Kelven Resky Hernanda P, dan tersangka Andre Romadhon Taqwa beralamatkan Jalan Mayor Ruslan 2 nomor 08 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” katanya.
Polisi menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar 22.15 WIB, bertempat di lembayung Jalan kolonel Burlian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di samping PLN Lembayung, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor  HONDA BEAT CW FI CBS PLUS NOMOR POLISI BG5016EAK TAHUN 2023 NOMOR RANGKA : MH1JM8120PK565977 WARNA MERAH HITAM NOMOR MESIN : JM81E-2567807 STNK atas nama Nurmalasari yang dilakukan oleh tersangka Andri Romadhon Taqwa bersama Jefri bin Buyung.
Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut adalah sebelumnya tersangka Andri Ramadan bersama tersangka Jefri sedang menonton balap liar kemudian tersangka Jefri biyung melihat sepeda motor terparkir di depan warung yang tidak ada orangnya akan tetapi kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor tersebut.
Kemudian tersangka Jefri bin Buyung menyuruh Andri Romadhon Taqwa menunggu sambil mengawasi situasi, sedangkan Jefri mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil kemudian kedua tersangka membawa sepeda motor tersebut kabur ke Kecamatan Kikim Selatan.
Selanjutnya sepeda motor tersebut ditukar dengan narkoba jenis sabu seharga 3 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Polisi menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Jumat 07 ,/11/ 2025, sekitar pukul 03.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Ramadan Taqwa di rumahnya Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat oleh Tim Jagal Bandit satris krim polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum polres Lahat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Lahat untuk dilakukan penyidikan yaitu: satu unit sepeda motor HONDA BEAT CW FI CBS PLUS NOMOR POLISI BG5016EAK TAHUN 2023 NOMOR RANGKA : MH1JM8120PK565977 warna merah hitam NOMOR MESIN : JM81E-2567807 STNK atas nama Nurmala Sari.
– Satu lembar STNK sepeda motor HONDA BEAT CW FI CBS PLUS NOMOR POLISI BG5016EAK TAHUN 2023 NOMOR RANGKA : MH1JM8120PK565977 warna merah hitam NOMOR MESIN : JM81E-2567807 STNK atas nama Nurmalasari.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait