Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Pada hari Minggu tanggal 16 Nov 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Lingkar Desa Nantal Kec. Lahat Selatan tepatnya di jalan umum, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Oknum Kepala Desa inisial MR, hal itu terjadi karena adanya dugaan membawa narkotika.
Ketika dilakukan pengejaran terhadap oknum Kades dan bersama satu orang rekannya, Ia berusaha melarikan diri, pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan BB Narkotika, akan tetapi oknum tersebut mengakui bahwa habis konsumsi narkotika, dari itu dia dibawa kekantor Polisi sehingga dilakukan test urine, dan dari hasil test urine tersebut dinyatakan positif.
Humas Polres menyampaikan bahwa langkah tindakan Satresnarkoba sesuai dengan ketentuan, dan ditegaskan bahwa proses penangkapan sudah sesuai dengan Prosedur sehingga tidak terdapat pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 54 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika yg berbunyi : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Mengacu kepada bunyi pasal tersebut maka Oknum Kades tersebut, dilakukan rehabilitasi di Muara Enim.
Dari keterangan Petugas, bahwa Oknum Kades pernah dilakukan Tes Urine oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan dinyatakan Positif mengkonsumsi Narkoba, kemudian pada tanggal 10 November 2025 di berhentikan sementara oleh Bupati Lahat, dan pada tanggal 16 nopember 2025 dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba, namun tidak di temukan Barang Bukti, akan tetapi pada saat dikakukan Tes Urine, Positif mengkonsumsi Narkoba.