Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Dalam rangka Ops Sikat Musi II 2025 Polres Lahat, melalui Polsek Merapi Barat yang di Pimpin Langsung Kapolsek Iptu Candra Kirana SH.MH, dan personel telah berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi :
Nomor : LP/B/ 44 / X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Oktober 2025, Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib, TKP
Mess PNM (pemodalan Nasional madani) yang beralamat di Desa telatang Kec.Merapi Barat Kab. Lahat.
Diketahui sebagai pelapor yang merupakan korban PUTRI APRIYANTI Binti MULYADI (Alm) 24 tahun
Pekerjaan Karyawan Swasata
Alamat : Jl Irigasi Lr Sehat Ulfa Kel.Srijaya Kec.Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Kantor Pemodalan Nasional Madani Desa Telatang Kec.Merapi Barat Kab.Lahat, dengan saksi-saksi.
Bahwa tersangka S.M (20) tahun Alamat Desa Pulau Panggung Kec.Tanjung Agung Kab. Muara Enim.
Dari keterangan petugas bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar jam 02.30 WIB bertempat di mes permodalan nasional Madani desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencuran dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor BEAT NOMOR POLISI BG 4347 ADD NOMOR RANGKA : MH1JM813XK137703, NOMOR MESIN : JM81E3135978 An.PT MITRA BISNIS MADANI DAN UANG SEBESAR RP.16.000.000,- (enam belasa juta rupiah) yang diduga dilakukan oleh terlapor April Mahendra dengan cara, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 WIB dengan cara menaiki pagar dari belakang rumah depannya atas WC rumah.
Selanjutnya yang di mana terlapor membuka genteng sekitar 6 genteng, setelah itu terlapor masuk ke dalam rumah dari celah genteng kemudian terlapor langsung menuju ke kamar bagian bawah yang di mana melihat kunci-kunci di atas kamar sehingga diambil oleh terlapor.
Selanjutnya terlapor langsung membuka pintu pagar menggunakan kunci yang telah diambilnya tersebut, kemudian terlapor masuk kembali ke dalam rumah dan melihat ada satu orang wanita yang tidur di area tamu yang di mana di sampingnya ada satu buah tas yang berisikan uang sebesar RP.16.000.000 (enambelas juta rupiah).
Selanjutnya mengarah ke garasi bawah rumah yang terdapat satu unit sepeda motor BEAT NOMOR POLISI BG 4347 ADD NOMOR RANGKA : MH1JM813XK137703, NOMOR MESIN : JM81E3135978 An.PT MITRA BISNIS MADANI. Setelah itu terlapor langsung keluar dari rumah kabur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar RP.31.000.000, (tigapuluh satu juta rupiah).
Atas kejadian itu yang diduga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Merapi barat polres Lahat untuk ditindaklanjuti
“Kronologis penangkapan, Pada hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira jam 19.00 Wib, kapolsek dan Tim yang di Bek Up oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat, melakukan Penangkapan Tersangka An SAFRIL MAHENDRA di Penghijauan Kel.Bandar Jaya Kec.Lahat Kab.Lahat Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merapi Barat Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan,”ungkapnya
Barang bukti yang ditemukan
– 6 (Enam) buah atap genteng
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.