Di Rapat Penutupan Rapat Paripurna Ke Tiga, DPRD Apresiasi Keberanian Pemkab Lahat Terkait Pembongkaran Cafe Oleh Warga

Rabu, 29 Oktober 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT– Di Rapat penutupan rapat paripurna ketiga masa persidangan pertama tahun sidang 2025- 2026 dalam rangka membahas penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat anggaran 2026 dan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2026, DPRD Apresiasi keberanian Pemkab terkait pembongkaran Cafe oleh Warga, acara berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Lahat, Rabu 29/10/2025.

Hadir dalam Rapat tersebut Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih dan Forkopimda / mewakili, Wakil Ketua II DPRD Gaharu S,E dan anggota, Kepala OPD, dan masih banyak yang lainnya.

Rapat DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fitrizal Homizi ST melalui Wakil Ketua II DPRD Lahat Gaharu S,E,M,M, serta penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh Pansus I Lion Faizal, dan Pansus II Ardiansyah SH.

Sementara Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lahat tahun 2025 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2026 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H,M, Saprani SH.

SK yang belum ditandatangani itu disebutkan bahwa Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lahat menimbang berdasarkan pasal-pasal dan mengingat undang-undang serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang ada, serta memutuskan dan menetapkan
Pertama, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Kedua, Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada diktum pertama menjadi pedoman dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2026 yang dibahas DPRD Kabupaten Lahat tahun 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dalam penetapan ini terdapat kekeliruan Akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Sementara dalam sidang itu tampak ada beberapa instruksi dari peserta rapat disampaikan Sutra dan H.Nopran Marjani mengenai kejelasan tentang bantuan kematian, Perusda, selain itu para dewan mengapresiasi pemerintah Kabupaten Lahat khususnya Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, dimana beberapa hari yang lalu terjadi pembongkaran paksa oleh masyarakay tempat yang diduga tempat sarangnya maksiat.

” Kami apresiasi keberanian Pemkab Lahat dan jajaran, khususnya Bu Widia. Dan Pol PP yang turun langsung ke lapangan untuk menertibkan,” kata Nopran Marjani.

Selanjutnya, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH,MH di sesi wawancara Ia menjelaskan bahwa pembongkaran paksa Cafe-cafe tersebut dilakukan oleh warga yang telah memiliki surat perjanjian kesepakatan antara pemilik dan warga, serta turut melibatkan Pemdes, Camat dan lainnya.

Menurut Widia Perda kita sekarang masih lemah, terutama sangsinya sehingga dia meminta disempurnakan kepada Bupati melalui Pol PP, menurutnya kalau Perda itu masih dipertahankan, sehingga Pemda kurang bisa eksen karena sangsinya tadi kurang tegas, menurut Wabup mengenai hal itu sudah dikirim oleh Pol PP ke DPR untuk selanjutnya dikordinasikan dan di Paripurnakan supaya dibahas lebih lanjut.

” Pemerintah bisa membongkar langsung Cafe remang-remang, kalau kemrin kita belum bisa bertindak karena Perda kita masih lemah,” tutupnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait