Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani SPd.SH melalui kanit Pidum Iptu Budi Agus beserta anggota berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/54/ II /2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Februari 2026.
Perkara : Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 477 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang undang hukum pidana.
“Waktu dan kejadian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, dengan TKP Di Warung Jln. Gotong royong Rt. 018 / Rw. 006 Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat,” ujarnya.
Diketahui pelapor dan dengan saksi merupakan warga Lahat dengan tersangka AMH Bin E
Alamat : Jl. Cempedak Rt/Rw. 006/001 Kel.
Gunung ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kemudian petugas menceritakan kronologisnya, bahwa pada hari Senin 02 Februari 2026 sekitar jam 02.00 WIB, bertempat di warung korban yang beralamat di Jalan gotong royong RT/RW 018/006 Kelurahan Pasar lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terhadap barang milik pelapor berupa, 1 (SATU) UNIT CCTV MEREK XIOMI, berbagai macam rokok roti hitari 2 bungkus dan uang tunai Rp. 500.000′- ), yang dilakukan oleh terlapor dan melakukan pencurian dengan pemerataan tersebut dengan cara terlapor merusak kunci pintu warung tersebut dengan menggunakan alat bantu jenis 1 (satu) pahat, dan kemudian terlapor masuk ke dalam warung pelapor dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tersebut.
Sehingga akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000″- (tiga juta rupiah), dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya polisi menguraikan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib anggota piket reskrim menerima serahan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dari Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat, yang mana 1 (Satu) orang laki-laki Tersebut telah diamankan dan ditangkap oleh anggota opsnal sat reskrim polres lahat di rumah kontrakan terlapor tersebut. “Dan selanjutnya tersangka diamankan di Polres Lahat guna kepentingan penyidikan,” terangnya.
Polisi menemukan barang bukti
– 27 bungkus rokok
– 2 (dua) bungkus roti hitari.
– 1 (satu) helai baju warna hitam.
– 1 (satu) buah topi warna hijau tua.