Sat Res Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba Di Perum Griya Lematang Asri, Tj Payang

Selasa, 18 November 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satresnarkoba,dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., dan Kanit Idik II IPDA RADEN PUTRO,S.H., Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H.,C.MSP., beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 98 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2025.

Kejadian itu hari Senin Tanggal 10 November 2025 sekira jam 16.00 Wib, dengan TKP Rumah SURYA Bin IBRAHIM (Alm) diPerumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat

Bahwa tersangka JIMI PRATAMA Bin ANDIKA RUDIANSYA TTL Pagar Alam, 25 Juni 1995 (30 tahun) alamat : Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat

Dari kejadian itu Polisi mendapatkan barang bukti berupa :

– 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 15,45 (lima belas koma empat lima) gram;
– 1 (satu) buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru;
– 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru dengan No.Sim-Card: 0838-9830-5536, dengan Nomor IMEI 1: 869745054466099 dan Nomor IMEI 2: 869745054466081

Dari itu Sehingga Petugas menduga tersangka merupakan Pengedar Narkotika Jenis Ganja.

“Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap ya.

Selanjutnya dijelaskan kronologisnya, bahwa awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik  SURYA yang beralamat diPerumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat maka pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka a.n. JIMI PRATAMA Bin ANDIKA RUDIANSYAH di rumah milik sdr. SURYA yang beralamat di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
Awalnya tersangka a.n. JIMI PRATAMA sedang berada di ruang tamu rumah sdr. SURYA, sesaat akan ditangkap sdr. JIMI PRATAMA berlari ke belakang rumah dan berhasil dilakukan penangkapan di dapur rumah sdr. SURYA. Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh tersangka a.n. JIMI PRATAMA, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka a.n. JIMI PRATAMA. Lalu Personil Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka a.n. JIMI PRATAMA yang beralamat di Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat menemukan barang bukti 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di ventilasi kamar mandi dan diakui oleh Tersangka a.n. JIMI PRATAMA bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Sat Res Narkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait