Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Dalam rangka Ops Sikat Musi II tahun 2025, Oolres Lahat melalui jajaran Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I IPDA NOPRIANTO, S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tibdak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 93 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 31 Oktober 2025.
Kejadian itu pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira Jam 00.10 wib, dengan TKP Vin Verde Coffe & Eatery di Jl.letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan kec. Lahat Kab. Lahat.
Tersangka DICKY RAKA SIWI Bin SUGITO
JK
TTL : Lahat, 23 Maret 2004 (21 tahun)
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : Rdpjka jl.abadi kel.gunung gajah kec.lahat kab.lahat.
Nama : ADFAL FADIAN Bin SUKIMAN
JK. : Laki-laki
TTL. : Lubuk Linggau, 12 April 2007 (18 tahun)
Pekerjaan. : pelajar/mahasiswa
Agama. : Islam
Alamat. : Jl.srpakat no.39 RT.003 Kel.Ulak lebar Kec.Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Polisi menemukan BB berupa:
– 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto: 5,63 (lima koma enam tiga) gram;
– 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto: 3,42 (tiga koma empat dua) gram;
-2 (dua) unit Handphone android merk Redmi warna hitam dan Handphone android merk Infinix warna Ungu.
-1(satu) kotak rokok merk Magnum warna hitam.
-1(satu) potong celana pendek warna hitam.
Menurut Polisi tersangka diduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja, hingga terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Polisi menjelaskan Kronologisnya sebagai berikut :
Adanya Kaporan dari masyarakat kepada Kasat Res Narkoba Polres Lahat bahwa di Vin Verde Coffe & Eatery yang beralamat di jl.Letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki -laki yang bernama DICKY RAKA SIWI dan ADFAL FADIAN,
“Setekah mendapatkan laporan masyarakat, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri -ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Sat Res Narkoba Polres Lahat,” katanya.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI dan ADFAL FADIAN di Vin Verde Coffe & Eatery yang beralamat di Jl.letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Ganja. Saat dilakukan penangkapan, Tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI sedang berada di depan Vin Verde Coffe & Eatery dan tersangka a.n. ADFAL FADIAN sedang berusaha melarikan diri dengan memasuki Vin Verde Coffe & Eatery kemudian bersembunyi di toilet Vin Verde Coffe & Eatery, setelah berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok RC BOLD yang berisikan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja di kantong celana yang digunakan oleh Tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI.
Kemudian dilakukan penggeledan di kamar mess tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI dan ADFAL FADIAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di lantai kamar mess milik sdr.ADFAL FADIAN, lalu petugas polisi juga melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit Handphone Android yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI dan ADFAL FADIAN berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.