Wabup Widia Sampaikan Rancangan Perda Dalam Pembukaan Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Membahas Program Pembentukan Perda & Rencana Kerja DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2026.

Senin, 20 Oktober 2025

Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih S,H, M,H menghadiri dan menyampaikan rancangan Perda dalam acara Pembukaan Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Lahat masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 dalam rangka membahas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2026 dan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat tahun 2026, giat berlangsung di Gedung Utama DPRD setempat, Senin 20/10/2025.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, melalui Ketua II DPRD Gaharu S,E, MM beserta Anggota, turut hadir Unsur Forkopimda, Stafli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Dir RSUD, Camat, Lurah dan sesuai undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST melalui Wakil Ketua II Gaharu S,E, MM, dalam pembukaan Rapat paripurna ini  mengatakan bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat daerah.

Dalam rangka tahap perencanaan pembentukan peraturan daerah tahun 2026, sekalian dengan pasal 239 undang-undang Nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015, dijelaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu (1) satu tahun dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Pada rapat Paripurna hari ini juga telah diagendakan pembahasan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026, seperti diketahui bersama bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD, dikarenakan DPRD bukan merupakan perangkat daerah, maka sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja Pimpinandan anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD, anggaran tersebut diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan  DPRD,” katanya.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, pada  BAB III belanja penunjang kegiatan DPRD pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan pada rencana kerja DPRD dapat berupa, penyelenggaraan rapat-rapat, kunjungan kerja, pengkajian, perubahan dan penyiapan peraturan daerah, peningkatan kapasitas dan profesionalisme SDM dilingkungan DPRD, Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan, serta program lain sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang DPRD.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi S,E, melalui Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH,MH dalam pidatonya menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Disampaikan Wabup Widia Ningsih SH,MH dirapat tersebut bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana  telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahunn2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Selanjutnya Wabup menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah diuraikan lebih mendetil dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum Daerah.
“Berdasarkan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2025, pemerintah Kabupaten Lahat  telah mengusulkan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada rapat paripurna ini adalah perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, telah selaras dengan rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan provinsi Sumatera Selatan dan khususnya rencana pembangunan pemerintah Kabupaten Lahat,” kata Widia Ningsih dalam pidatonya.
Dalam acara tersebut Wabup juga menyampaikan daftar rancangan peraturan daerah serta substansi singkat dan dasar pertimbangan pembentukannya, antara lain Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintah desa, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan daerah Bukit Serelo menjadi perseroan daerah Bukit Serelo (Perseroda) dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaan perseroan daerah pertambangan dan energi. (ADV)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait