Terkait Bupati Muara Enim, Ada 2 SK di Tangan Gubernur Sumsel

Selasa, 3 Januari 2023

Laporan Sidi

Indonesialivetv.com, MUARA ENIM – Polemik terkait kepemimpinan di Kabupaten Muara Enim mulai kembali menemui titik terang setelah adanya SK Pelantikan Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah. Meski begitu, sebenarnya ada dua SK yang diberikan, selain terkait pelantikan wakil bupati juga ada surat pemberhentian dengan hormat Pj Bupati Muara Enim.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim, Zulharman ST yang merupakan salah satu partai pengusung mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan biro Otoda Kementrian Dalam Negeri dan sebenarnya ada dua SK yang diterbitkan dan diserahkan ke Gubernur Sumsel. “Pertama itu SK pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai wakil bupati yang otomatis menjadi Plt Bupati Muara Enim,” ujarnya.

Lalu, yang kedua adalah pemberhentian dengan hormat Kurniawan Ap Msi sebagai Pj Bupati Muara Enim. “Artinya dengan itu otomatis Muara Enim sudah tidak ada pemimpin , oleh sebab itu pelantikan Wakil Bupati Muara Enim harus segera dilaksanakan , ” pungkasnya .

Ditempat terpisah Drs Muklis selaku koordinator FOKAL kabupaten muara enim , menyebutkan pelantikan harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan agar wakil bupati Muara Enim yang akan menjadi Plt Bupati Muara Enim bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

” Kami masyarakat muara enim tentunya menunggu pemimpin yang definitif untuk memimpin Muara Enim , ” Sebutnya diawal bincang .

Dilansir keterangan dari sumber pejabat ditjen otda kemendagri bahwa secara de jure dan de facto Gubernur harus segera menjadwalkan pelantikan
Ahmad Usmarwi Kaffah agar tidak terjadi kekosongan dan krisis kepemimpinan yang terlegitimasi di kabupaten Muara Enim.

Bahwa pejabat ditjen otda kemendagri telah menyerahkan 2 buah surat keputusan (SK) melalui badan penghubung sumsel pada hari jumat yg lalu dimana terdapat 2 buah SK :

1. SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati definitif / dan sekaligus sebagai PLT Bupati Kab Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

2. SK pemberhentian Kurniawan AP, MS.i sebagai penjabat Bupati Kabupaten Muara Enim.

Ke 2 SK tersebut sudah diterima langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru , yang pada hari ini saat di konfirmasi oleh media elektronik sesaat lepas sholat zuhur di area mushola lingkup kantor pemerintah provinsi sumatera selatan di palembang , mengakui bahwa SK tersebut sudah ada di Gubernur Sumsel..

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait