Laporan Sule
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Gudang kosong di areal pinggir kali ci manceri kampung Kawidran
Desa Cibadak, di duga di jadikan tempat penampungan solar Ilegal. Jumat (17/11/2023).
Dari pantauan awak media terlihat jelas gudang kosong yang berisi tumpukan drum yang diduga berisi ratusan liter solar Ilegal yang dijaga oleh dua orang penjaga, dan Menurut salah satu penjaga gudang tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih dua bulanan, ungkapnya.
Johan selaku ketua Aktivitas Pemuda mengungkapkan, APH harus lebih tegas menindak dan memberi sanksi kepada para pelaku yang diduga telah menimbun solar Ilegal, dan ini tidak boleh dibiarkan. Karena para Oknum penampungan hanya mencari ke untungan pribadi sementara berapa banyak masyarakat dan negara di rugikan ini sudah jelas telah melanggar UU, pangkasnya.
Seperti yang telah di uraikan dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu Johan meminta kepada Aph untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pemain atau oknum pelaku penampung solar Iilegal tersebut.” Ungkapnya.