Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidum dan Tiem Jagal Bandit yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk.SIK.MSi yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Kel. Bandar Jaya Blok E No 42 Kec. Lahat Kab, berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 313 / IX / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 03 September 2025.
Tersangka Mukmin (46) tahun yang beralamatkan di Kapling Blok E Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
Polisi menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu 03/11/2025 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Rumah Korban tepatnya di kamar belakang Kelurahan Bandar Jaya Blok E No 42, Kecamatan Laha terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh diduga Mukmin dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela, kemudian mengambil 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO Y12S Warna GLACIER BLUE dengan IMEI I : 865451055225691 DAN IMEI II : 865451055225683,.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.
Kemudian Polisi menerangkan kronologis penangkapannya, bahwa pada hari Rabu 22/10/2025 sekitar pukul 14.00 WIB, TIM JAGAL BANDIT SAT RESKRIM POLRES LAHAT yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim, berhasil mengamankan tersangka serta barang buktinya diamankan di Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Barang Bukti,1 (satu) unit Handphone merkUNIT VIVO Y12S WARNA GLACIER BLUE DENGAN IMEI I : 865451055225691 dan IMEI II : 865451055225683
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Unit Pidum Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.