Laporan: Iwan Noer
Tangerang, IndonesialiveTV.com — Proyek pembangunan jembatan di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, terancam tidak dibayarkan pada tahun anggaran ini. Hal tersebut mencuat setelah LSM Gerakan Kajian Kemajuan Bangsa Indonesia (GKKBI) melayangkan surat laporan bernomor 10/DPP/LSM-GKKBI/LAPDU/IX/2025 serta adanya pemberitaan di salah satu media online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Balaraja Willy Patria melalui Kasi Binwas bersama pendamping desa langsung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lokasi proyek pada Senin (01/12/2025). Hasil monev menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik pembangunan jembatan di lapangan.
Camat Balaraja, Willy Patria, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dapat diproses pembayarannya tahun ini.
“Berdasarkan hasil monev, kegiatan ini tidak bisa dibayarkan karena beberapa item dalam RAB tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Selain itu, ada kebijakan dari Kementerian Keuangan yang juga harus dipatuhi. Maka dari itu, RAB harus direvisi dan disesuaikan untuk tahun depan,” jelasnya.
Willy menambahkan, penundaan pembayaran anggaran sebesar Rp 35.776.400 tersebut bukan tanpa alasan, melainkan demi menjamin akurasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Ketidaksesuaian antara RAB dan hasil fisik membuat pembayaran tidak bisa dilakukan. Harus ada kesesuaian dan itu wajib dipenuhi,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak kecamatan memberikan beberapa rekomendasi langkah yang harus ditempuh, yaitu:
Dengan adanya temuan ini, proyek jembatan tersebut akan menjadi perhatian khusus pada tahun anggaran mendatang agar pelaksanaannya lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.