Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Satuan Reserse PPA dan PPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Lahat
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/ SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya informasi perdagangan orang ( prostitusi) disalah satu hotel di Lahat,
Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap S.M bin A.M, alamat desa Natemanu Utara kecamatan Amfoang Timur Kabuoaten Kupang dimeja kasir hotel S di kecamatan Lahat. saat dilakukan penangkapan oleh Satres PPA/PPO Polres Lahat, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kemudian anggota satres PPA/PPO mengamankan tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp.250.000, yang sebelumnya telah dilakukan transsaksi dengan cara memesan perempuan dan ditunjukkan oleh tersangka melalui HP dengan cara menunjukkan foto perempuan atas nama Y, setelah Nego selesai tamu diarahkan kesalah satu kamar hotel, dari hasil transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj.Fifin Sumailan SH.MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat personel atas laporan masyarakat.
Petugas menyatakan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan transaksi kepada para tamu hotel ( hidung belang) yang mesan dicarikan perempuan penghibur.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang satres PPA/PPO Polres lahat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini Sat Res PPA/PPO Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi yang lain di tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 420 KUHP