SMSI Muratara
Indonesialivetv.com MURATARA – Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai sorotan publik. Meski telah diamankan sejumlah pihak beserta uang tunai dan adanya pengakuan, proses hukum belum mengarah pada penetapan tersangka.
Hal itu terungkap dalam press release Polres Muratara yang digelar pada Selasa (28/4/2026) sore di Mapolres Muratara.
Waka Polres Muratara, Kompol Yulfikri, SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Daerah Muratara.
“Laporan kami terima Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial L, ZR, dan IKN dari Kantor BKP-SDM Muratara. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dalam amplop serta Rp5 juta dalam bentuk tunai lainnya.
Kanit Pidana Korupsi Polres Muratara, Ipda Hanif Fatamzandi mengungkapkan, salah satu terduga berinisial L diduga meminta sejumlah uang terkait proses kenaikan pangkat ASN.
“Modusnya, meminta sejumlah uang jika ingin proses kenaikan pangkat dipermudah,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa terduga mengakui uang tersebut berasal dari permintaan kepada sejumlah pihak, meski tidak mengingat secara rinci kepada siapa saja permintaan itu dilakukan.
Namun demikian, meskipun telah terdapat pengakuan dan barang bukti, penanganan kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana. Polres Muratara justru melimpahkan penanganan awal kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan dan Polda. Untuk tahap awal, ditangani APIP. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tarik kembali,” jelas Hanif.
Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat dalam operasi tangkap tangan biasanya penanganan langsung diarahkan ke proses hukum pidana.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dasar pelimpahan kasus ke APIP di tengah adanya pengakuan dan barang bukti, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci.
“Masih kami koordinasikan, untuk sementara release kami pending,” ujarnya singkat.
Hingga kini, status hukum ketiga pihak yang diamankan belum ditetapkan. Publik pun menanti kejelasan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau berhenti pada pemeriksaan internal pemerintah.