Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Sabu di Mes Karyawan PT Zen, 8 Paket Diamankan

Rabu, 2 September 2026

Indonesialivetv.com LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YBH (27) beserta delapan paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Penindakan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu mes karyawan perusahaan di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan mes karyawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan YBH. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dengan disaksikan saksi sipil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek jeans warna biru yang dikenakan tersangka.

Selain barang bukti diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y17S warna ungu yang diduga digunakan tersangka. Celana pendek jeans tempat ditemukannya barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si. memimpin langsung pengungkapan tersebut bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual atau diedarkan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, YBH disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil dan perkembangan penyidikan.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Lahat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Barang bukti yang diduga narkotika juga akan diperiksa lebih lanjut melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat pun diimbau aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satres Narkoba Polres Lahat dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.(Ir)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait