Terkait Aksi Masyarakat,  Pemkab Lahat Akan Ambil Alih Akses Jalan Tunggul Bute Jika  PT Supreme Tidak Komitmen Atas Kesepakatan

Sabtu, 1 November 2025

Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Terkait aksi masyarakat masyarakat yang dihimpun dalam Gemapala melakukan aksi damai terhadap PT Supreme Energy Rantau Dedap untuk mengaspal akses jalan, Pemkab Lahat akan ambil alih jika Perusahaan tidak Komitmen dengan kesepaktan yang dibuat, hal itu disampaikan oleh Wabup Lahat di desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kedatangan Wakil Bupati Lahat dan jajaran didesa Tunggul Bute  mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, warga didesa yang terpencil itu merasa puas dan bangga walaupun kondisi mereka lagi dipenuhi kegelisahan dan kekecewaan karena akses jalan yang belum memadai.
Menurut masyarakat diwilayah itu, sosok Widia merupakan sosok Pemimpin yang cerdas, tegas, berani serta memiliki kemampuan dalam memimpin Kabupaten Lahat.
“Ini baru sosok Pemimpin yang pro rakyat, dan semoga ditahun 2029 nanti insya Allah akan menjadi Bupati kami, lebih lanjut ke Sumsel 1,” kata Nasranudin selaku masyarakat.
Pantawan media ini, tampak diwilayah itu tepatnya di Balai Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, ratusan masyarakat sedang melakukan aksi damai, menuntut PT Supreme Rantau Dedap untuk menyelesaikan pengaspalan jalan dari Tunggul Bute sampai ke desa Sukarami.
” Kami tidak mau tau, pokoknya jalan Kami harus bagus, karena sudah banyak korbannya, sudah banyak kendaraan yang tergelincir hingga mengakibatkan luka-luka,” kata salah satu Orator.
Tak hanya itu saja, dalam orasinya Ia mengatakan jangan sampai ada kejadian ada ibu yang hamil yang tujuannya melahirkan di rumah sakit malah beranakan dijalur 8000 karena akses jalan yang begitu extrim.
Sementara. Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH,MH yang hadir di tengah masyarakat itu Ia mengatakan, bahwa dalam menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang.
Ia meminta kepada masyarakat dalam melaksanakan aksi tersebut untuk tertib dan agar sesuai dengan prosuder alias tidak berbuat anarkis, menurut Wabup aksi masyarakat Tunggui Bute ini merupakan aksi yang dilakukan paling damai yang ditemuinya selama ini.
 Disampaikan Wabup bahwa masyarakat Wilayah Tunggul Bute tidak pernah mendesak Pemerintah meskipun keadaanya sangat memprihatinkan.
“Masyarakat wilayah Tunggul Bute ini jauh dimata dekat dihati,” katanya.
Selaku Pemerintah yang memiliki kewenangan diwilayah Kabupaten Lahat,  Ia menegaskan kepada pihak PT Supreme untuk cepat menyelsaikan kesepakatan pihak PT Supreme dengan Pihak Pemkab Lahat yang dibuat pada tahun 2018 bahwa PT Supreme menyanggupi untuk mengaspal jalan sepanjang 12 KM. akan tetapi sampai sekarang belum rampung.
“Sekarang kita menunggu keputusan secara tertulis, kalau memang Pihak Suprem tidak bisa biarlah Pemerintah yang mengambil alih,” tegas Widia.
Sementara pihak PT Supreme Energy Rantau Dedap yang diwakili Adi AlZaidin selaku Site Suport, Ia menanggapi bahwa pihaknya selalu taat dengan peraturan Pemerintah, dan hal itu merupakan kewajiban bagi pihaknya.
Adi juga mengatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor kendala, antara lain pada bulan April 2022 ada inseden sumur paling besar putus selingnya didalam, hingga mengalami produksinya drop draktis, dan dengan kunsekwensinya harus membayar ke PLN sekitar 40 -50 Milyar Rupiah.
Dari itulah salah satu alasan adanya keterlambatan pihaknya dalam menyelesaikan kesepakatan dengan Pemkab.
Ia juga menjelaskan atas insiden yang dialami perusahaan sehingga  sampai saat itu masih memiiki hutang kepada PLN, maka dari itu pihaknya meminta waktu lagi dan untuk melakukan koordinasi dengan manajemen Supreme di Jakarta.
“Untuk itu beri kami waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen Supreme Jakarta, Insya Allah Supreme akan berusaha komitmen dengan apa yang sudah disampaikan,” ucap Adi.
Dalam hal itu massa meminta kesepakatan dengan Pihak Suprem yang dituangkan secara tertulis dan dibubuhkan dengan tandatangan, akhirnya terjadilah kesepakatan antara lain :
1)Pihak PT Supreme Energy Rantau Dedap meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak Manaajemen Jakarta, dengan tempo batas waktu selama 2 (dua bulan) yaitu November dan Desember 2025.
2) Selama kurun waktu 2 (dua) bulan pihak perusahaan wajib melaksanakan perawatan jalan dari desa Tunggul Bute sampai desa Sukarami.
3)Apabila batas waktu yang telah ditentukan masyarakat melakukan penutupan jalan / tidak ada respon dari PT Supreme Rantau Dedap
4) Apabila keputusan perusahaan PT Supreme tidak menyanggupi maka jalan Kabupaten dari desa Sukarami sampai Tunggul Bute maka ijin akan di cabut diambil Pemerintah Kabupaten Lahat.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait