Indonesialivetv.com Lahat – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Kikim Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat, serta personel Polsek Kikim Timur.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Dusun Tanda Raja, Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.E. dan D.K. Keduanya kemudian digeledah sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan oleh saksi.
Dari hasil penggeledahan terhadap M.E., petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket yang diduga berisi sabu dengan berbagai ukuran, paket yang diduga berisi ganja, seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, dari D.K., petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana jeans yang dikenakannya saat penangkapan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi beberapa paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto lebih dari 14 gram, dua paket yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto sekitar 18,34 gram, seperangkat alat konsumsi sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300.000, dua unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba dan Kapolsek Kikim Timur, melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., yang disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Lispono, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba dan Polsek Kikim Timur, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Polres Lahat menegaskan akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi bangsa,” ujarnya. (Irham)