Brian AS Diduga Maling Motor Ditangkap Reskrim Polres Lahat

Kamis, 11 September 2025

Laporan Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Kurang dari 24 jam Jajaran Sat Res Krim Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama STrK,SIK,M,Si melalui Kanit Pidum IPDA Deni Sapriyanto SH dan personel berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Brian AS yang diduga mencuri sepeda motor milik Suparman (66) warga Perumnas blok III Bandar Jaya, Lahat.
Kejadian itu diperkirakan pada hari Senin 08/09/2025 sekitar pukul 13,40 WIB di jalan Perumnas blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Adapun kronologis penangkapannya yaitu pada hari Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Desa Karang Dalam, Kec. Pulau Pinang, Kab. Lahat, tim Jagal Bandit unit pidum sat reskrim polres lahat berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana yang bernama BRIAN ADAM SUKOCO Bin M. BAKIR yang Saat itu tersangka sedang berada di dalam mobil dan hendak menuju ke Desa Muara Danau, Kec. Tanjung Tebat, Kec. Lahat. Kemudian tersangka dibawa dan di amankan di kantor Sat Reskrim Polres Lahat untuk dilakukan tindak lanjut,” katanya.
Polisi menemukan barang bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat, Satu pasang bingkai Plat / Nomor Polisi.
“Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di Unit Pidum Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” katanya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait